Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Barat menolak permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar bin Smith.
Polisi tak memberi acc penangguhan penahanan pada pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin ini. Permohonan pnangguhan penahanan itu ditunda Polda Jabar dalam kasus yang telah memasuki tahap penyidikan itu.
"Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Senin (24/1/2022).
Ada pun pertimbangan penyidik yang belum mengabulkan penangguhan penahanan pada Bahar, lantaran tersangka masih dibutuhkan untuk pengumpulan berkas perkara.
Baca juga: Sahroni Dukung Polisi Tahan Bahar Bin Smith
Terlebih, kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021 lalu ini masih dalam tahap penyelesaian berkas.
"Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara. Sehingga penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap HBS," tutur dia.
Sebelumnya, Habib Bahar menjadi tersangka penyebaran berita bohong saat ceramah di Kabupaten Bandung yang dilaksanakan pada 10 Desember 2021 lalu.
Atas konten video yang diunggah oleh Channel YouTube Tatan Rustandi, Bahar dan pengunggah video itu ditetapkan menjadi tersangka atas penyebaran berita bohong terkait kasus unlawful killing terhadap 6 Laskar FPI pada 2020 lalu.
Baca juga: Aziz Yanuar Harap Pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan Bahar Bin Smith Dikabulkan PenyidikÂ
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, beberapa kali mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar. Namun, hingga dua pekan lamanya, permohonan Bahar itu tak kunjung direspons meski mendapat penjamin dari ratusan ulama di Jabar.
"Iya benar (diajukan penangguhan). Karena kita nunggu jawaban dari penyidik bagaimana. Maka kita ajukan lagi," ucap Ichwan Tuankotta beberapa waktu lalu.