Keempat, para pekerja mengalami penyiksaan dengan bukti adanya lebam hingga luka.
Kemudian penemuan kelima adanya bukti mereka tidak digaji selama bekerja.
Terakhir, pekerja yang dipenjara tersebut tidak mempunyai akses komunikasi ke pihak luar.
Awal ditemukannya kerangkeng manusia adalah saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Terbit dan dibantu oleh Polda Sumut dikutip dari Tribun Medan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Simanjutak.
"Pada waktu kemarin teman-teman KPK yang kita backup teman-teman sekalian melakukan operasi tangkap tangan datang ke rumah pribadi Bupati Langkat."
"Kita temukan betul adanya tempat menyerupai kerangkeng yang berisi 3-4 orang pada waktu itu," jelas Panca Senin (24/1/2022).
Ketika ditemukan, empat orang itu dalam kondisi luka-luka.
Setelah itu saat ditanyakan kepada Terbit, dirinya mengaku penjara tersebut dibuat untuk warga binaan yang direhabilitasi karena kecanduan narkoba.
Baca juga: Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Edy Rahmayadi: Untuk Apa?
"Ternyata dari hasil pendalaman kita, memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi," ucapnya.
Fakta lain yang ditemukan adalah kerangkeng tersebut sudah ada selama 10 tahun.