News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Polri Digugat, Melihat Lagi Putusan MK Soal Kewenangan Polisi Setop dan Periksa Identitas Orang

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Petugas kepolisian sedang melakukan penindakan berupa tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di persimpangan Tomang, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020).

Saat pemeriksaan juga terdapat tindakan petugas kepolisian yang kerap kali memarahi, membentak, meneriaki orang yang sedang diperiksa, hingga melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada perendahan harkat dan martabat manusia.

Kegiatan patroli petugas kepolisian dapat disaksikan melalui tayangan televisi, serta kanal-kanal lainnya yang menampilkan tindakan-tindakan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. 

Menurut para Pemohon, lengkap atau tidaknya identitas orang yang sedang diperiksa, di bawah pengaruh alkohol atau tidak, melakukan salah atau tidak, hal tersebut bukan merupakan alas an bagi petugas kepolisian untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada perendahan martabat manusia.

Apalagi tindakan tersebut dilakukan sambil direkam dan ditayangkan di televisi atau youtube atau media lainnya sehingga dapat disaksikan oleh khayalak umum.

Para Pemohon juga mengkhawatirkan adanya potensi rusaknya mental para Pemohon yang disebabkan oleh akibat yang ditimbulkan setelah hasil rekaman tersebut diakses oleh khayalak umum.

Putusan ini mengingatkan saat Aipda Ambarita menjadi sorotan usai videonya memeriksa paksa handphone warga viral di media sosial.

Sosok Aipda MP Ambarita sudah tak asing bagi pemuda-pemudi Jakarta Timur. (Tribun Medan/IST)

Video tersebut salah satunya diunggah ulang oleh aku Twitter @xnact.

Dalam video itu, Aipda Ambarita bersama anggota lainnya tengah memeriksa ponsel salah seorang warga yang terkena razia patroli malam.

Namun, warga tersebut menolak karena merupakan ranah privasinya.

Aipda Ambarita mengatakan, pemeriksaan ponsel warga merupakan wewenang Polri yang telah diatur dalam undang-undang.

Hal ini pun sempat menuai pro kontra lantaran pemeriksaan paksa ponsel dinilai tindakan sewenang-wenang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Aipda Ambarita dimutasi karena diduga melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

"Sekali lagi saya katakan memang betul kita akui Pak Ambarita itu ada dugaan kesalahan SOP," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Warga Jakarta Timur Kirim Karangan Bunga Ucapan Terima Kasih untuk Aipda Ambarita: Tetap Semangat!

Dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan Aipda Ambarita terjadi saat ia memeriksa paksa ponsel seorang pemuda yang sedang berkumpul pada malam hari.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini