Fickar menjelaskan, penggeledahan dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Di luar itu, penggeledahan dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Selain itu, ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
3. Bisa minta ganti rugi
Fickar melanjutkan, penggeledahan yang dilakukan polisi tanpa surat izin pengadilan negeri merupakan sebuah bentuk kesewenang-wenangan. Warga yang mengalami tindakan itu pun dapat menuntut ganti rugi karena penggeledahan tidak sah.
Ganti rugi dapat diajukan lewat gugatan praperadilan di pengadilan negeri.
"Jika menggeledah sembarangan, tanpa izin ketua pengadilan negeri, tidak ada tertangkap tangan, maka polisi sudah menyalahgunakan jabatannya," ujarnya.
Lebih lanjut Fickar pun menjelaskan, kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal-pasal tersebut memuat aturan tentang penggeledahan rumah, pakaian, atau badan untuk kepentingan penyidikan.
Selain itu, ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Pada Paragraf 7 Pasal 32 dan 33 Perkap 8/2009, terdapat aturan soal tindakan penggeledahan orang dan tempat atau rumah.
Salah satu bunyi aturannya, petugas wajib memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dan sopan.
Kemudian, petugas wajib menunjukkan surat perintah tugas dan/atau identitas petugas dan melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas yang di dalam batas kewenangannya.
Petugas pun dilarang melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah. (Tribunnews/Kompas.com) (*)