- Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Lokasi Vaksinasi Booster
- Fasyankes Puskesmas
- Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah
- Pos Pelayanan Vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Vaksin booster diberikan sesuai dengan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri serta sudah dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI.
Jenis vaksin ketiga yang diberikan, ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Pemerintah akan memberikan vaksinasi booster dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang ada di tahun ini.
Vaksinasi booster ini juga sudah sesuai dengan rekomendasi WHO, yaitu pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin yang sejenis atau homolog atau juga bisa vaksin yang berbeda atau heterolog.
Vaksin booster heterolog diartikan sebagai vaksinasi booster yang menggunakan jenis vaksin berbeda dengan dosis pertama dan dosis kedua.
Sementara homolog merupakan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama seperti vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Dari hasil riset Kemenkes menyatakan bahwa, pemberian kombinasi vaksinasi booster tersebut aman dan terbukti efektif meningkatkan kekebalan tubuh setelah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.
Terbitnya SE ini untuk mendorong Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melaksanakan vaksinasi booster sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Percepatan ini sebagai bagian dari langkah antisipasi menghadapi gelombang kenaikan Omicron di Tanah Air.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Vaksinasi Booster