News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Cek Tiket Vaksinasi Booster Gratis Melalui PeduliLindungi, Berikut Persyaratannya!

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vaksin - Vaksinasi booster dilaksanakan di Indonesia sejak Januari 2022, cek tiketnya di PeduliLindungi, berikut syarat yang harus dipenuhi peserta vaksin.

TRIBUNNEWS.COM - Segera cek tiket vaksinasi booster secara online melalui cara berikut ini.

Vaksinasi booster diberikan secara gratis oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat di Indonesia.

Vaksinasi booster ini bertujuan untuk meningkatkan kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan tubuh dari COVID-19.

Pelaksanaan vaksinasi booster ini dilakukan secara serentak sejak tanggal 12 Januari 2022.

Vaksinasi booster diprioritaskan untuk masyarakat lansia dan penderita imunikompromais terlebih dahulu.

Mengutip dari Instagram @kemenkes_ri, vaksinasi booster di Indonesia diberikan secara bertahap, pada bulan ini vaksin booster diberikan kepada sekitar 21 juta orang di berbagai wilayah.

Baca juga: Cegah Omicron, Binda DIY Genjot Vaksinasi Covid-19 di Enam Lokasi

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Booster di Laman PeduliLindungi dan Chatbot WhatsApp

Cek tiket dan jadwal vaksinasi booster secara online melalui laman atau website PeduliLindungi.

Cara Cek Tiket Vaksin Booster Gratis di Aplikasi PeduliLindungi:

1. Pertama buka Aplikasi PeduliLindungi

2. Masuk dengan akun yang terdaftar

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Cara Cek Tiket Vaksin Booster Gratis di Website PeduliLindungi:

1. Kunjungi website pedulilindungi.id

2. Masukkan Nama Lengkap dan NIK

3. Kemudian klik "periksa".

4. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”

5. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun

6. Cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, jika termasuk kempok prioritas, Anda akan mendapatkan tiket.

Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

Jika termasuk kelompok prioritas, tapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Pastikan Anda tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster.

Hal ini berguna untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

Baca juga: 3 Anggota Fraksi PKB DPR Terima Hasil Kajian YKMI Terkait Vaksin Halal

Baca juga: Dua Minggu Setelah Divaksin, Siswi SD di Tanjungbalai Sumatra Utara Meninggal Dunia

Persyaratan Vaksinasi Booster

- Berusia 18 tahun ke atas

- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

- Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Lokasi Vaksinasi Booster

- Fasyankes Puskesmas

- Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah

- Pos Pelayanan Vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Vaksin booster diberikan sesuai dengan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri serta sudah dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI.

Jenis vaksin ketiga yang diberikan, ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.

Pemerintah akan memberikan vaksinasi booster dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang ada di tahun ini.

Vaksinasi booster ini juga sudah sesuai dengan rekomendasi WHO, yaitu pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin yang sejenis atau homolog atau juga bisa vaksin yang berbeda atau heterolog.

Vaksin booster heterolog diartikan sebagai vaksinasi booster yang menggunakan jenis vaksin berbeda dengan dosis pertama dan dosis kedua.

Sementara homolog merupakan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama seperti vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Dari hasil riset Kemenkes menyatakan bahwa, pemberian kombinasi vaksinasi booster tersebut aman dan terbukti efektif meningkatkan kekebalan tubuh setelah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Terbitnya SE ini untuk mendorong Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melaksanakan vaksinasi booster sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Percepatan ini sebagai bagian dari langkah antisipasi menghadapi gelombang kenaikan Omicron di Tanah Air.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Vaksinasi Booster

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini