News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Ini Penjelasan Yusril yang Diisukan Memiliki 160 Hektar Lahan di Calon Ibu Kota Negara Baru

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara perihal dirinya disebut memiliki lahan di Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Ia menegaskan tidak memiliki lahan 160 hektar seperti isu yang beredar.

Yusril menjelaskan bahwa dirinya merupakan salah satu pemegang saham PT Mandiri Sejahtera Energindo.

Ia menyebut 20 persen saham miliknya itu merupakan pembayaran dari perusahaan atas jasa sebagai pengacara.

"Saya mendapatkan saham 20 persen dan diangkat jadi komisaris perusahaan tersebut (PT Mandiri Sejahtera Energindo,red) sebagai pembayaran jasa hukum menangani kasusnya karena mereka dalam kesulitan membayar jasa hukum secara tunai," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: UU IKN Disahkan, Harga Lahan di Lokasi Calon Ibu Kota Negara Naik hingga 4 Kali Lipat

Meski begitu, Yusril mengaku telah menjual lagi saham miliknya.

Pasalnya, ada tumpang-tindih perizinan pinjam pakai kawasan hutan sehingga perusahaan tersebut tidak bisa mengerjakan tambang di area yang tersebut.

"IUP tersebut sudah ada belasan tahun yang lalu, jauh sebelum ada kabar daerah itu akan dijadikan IKN. Ketika akan dijadikan IKN, tidak pernah ada pembicaraan apa pun dari maupun dengan pemerintah mengenai nasib IUP di kawasan tersebut setelah nantinya dijadikan ibu kota," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan IUP tersebut berada di atas lahan 160 hektare.

Ia mengatakan hal tersebut tidak pernah diungkap ke publik sehingga orang bertanya-tanya ada berapa ribu atau puluhan ribu lahan yang disebut miliknya di kawasan Ibu Kota Negara.

"Apakah Yusril sudah jadi orang kaya baru sehingga mampu menandingi para konglomerat seperti Sukanto Tanoto, Hashim Djojohadikusumo dan lain-lain? IUP sejatinya bukan kepemilikan atas tanah, melainkan hanya izin menambang (IUP) di atas tanah yang bukan miliknya. Bisa tanah dikuasai negara, bisa juga tanah milik orang lain," terang Yusril.

Ia mengatakan, urusan pinjam pakai kawasan hutan serta pembebasan lahan milik penduduk di kawasan yang hendak dijadikan tambang itu belum beres.

Yusril menegaskan bukan pemilik lahan seluas 160 hektare itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini