Karena, lahan itu adalah pinjam pakai dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang merupakan kawasan hitam.
"Sampai hari ini, baik pinjam pakai hutan dengan Kemenhut LH maupun pembebasan lahan dengan penduduk setempat di lahan yang diterbitkan IUP-nya itu belum selesai. Kalau begini urusannya, apakah perusahaan pemegang IUP yang dulu saya punya saham, adalah pemilik lahan 160 ha itu? Jelas tidak sama sekali," ungkapnya.
"Orang yang belajar hukum seperti aktivis WALHI dan Eggi Sudjana mestinya mengerti masalah ini. Lain halnya kalau mereka tidak pernah belajar hukum pertanahan, jadi hanya omong doang alias 'omdo', atau memang 'kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu' untuk menyesatkan opini publik," jelas Yusril.
Harga Lahan Naik 4 Kali Lipat
Harga lahan di kawasan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur langsung melonjak sejak Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan oleh DPR.
Kenaikan harga lahan tidak main-main, rata-rata naik hingga empat kali lipat.
Seperti diketahui Ibu Kota Negara RI akan pindah dari Jakarta ke Penajam Paser Utara.
Nantinya ibu kota yang baru dinamakan 'Nusantara'.
Camat Sepaku, Risman Abdul membeberkan kenaikan harga lahan terjadi, bahkan semenjak Presiden RI mengumumkan pemindahan Ibu Kota Negara ke sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Nama Ahok, Calon Yang Memenuhi Syarat Jadi Kepala Otorita IKN
Adapun kenaikan harga untuk areal pedalaman, harga lahan per hektare meningkat dari Rp 30-50 juta menjadi Rp 200 sampai 300 juta.
Sementara untuk areal lahan yang berlokasi di pinggir jalan, meningkat hingga miliaran rupiah.
"Kenaikan harga itu signifikan. Itu terjadi sejak diumumkan IKN. Sekarang ini sudah hitungan miliyaran. Di dalam-dalam pasarnya sudah ratusan juta rupiah," imbuh Risman, Kamis (27/1/2022) seperti dikutip dari Tribun Kaltim.
Namun begitu, kata dia, masyarakat setempat justru memilih untuk menahan diri agar tidak menjual lahan mereka.
Sehingga sebagian besar belum menjual lahan mereka.
"Rupanya setelah UU IKN disahkan, masyarakat kita justru malah menahan diri. Jadi mereka belum jual (lahan mereka) ini," ucapnya.
Dan, menurutnya, masyarakat tidak menjual lahan kendati harga lahan meroket di Kecamatan Sepaku.
Lantaran mereka memutuskan untuk menjual di saat ada kebutuhan mendesak.