News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

Tangis Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Bacakan Pleidoi, Berikut 3 Poin Nota Pembelaannya

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalank sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/1/2022). Dalam sidang tersebut, Azis Syamsuddin diminta untuk kooperatif dan terbuka dalam menjawab pertanyaan Hakim dan JPU soal kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang melibatkan mantan penyidik KPK Robin Pattuju yang sebelumnya telah divonis 11 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1/2022).

Dalam nota pembelaannya, Azis menceritakan kilas balik hidupnya hingga beralibi tidak melakukan suap dalam kasus yang menjeratnnya.

Mantan Wakil Ketua DPR RI ini duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengawali nota pembelaan dengan menyampaikan curahan hatinya.

Berikut ini poin-poin dalam nota pembelaan Azis Syamsuddin:

1. Masa Lalu Azis Syamsuddin

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Beberapa kali Azis tampak menahan tangis dalam persidangan, terutama ketika menceritakan tentang kedua orang tua dan kisah hidupnya.

Dalam pleidoinya, Asiz menyebut dirinya pernah menjadi loper koran di Australia saat menempuh studi S2 pada tahun 1998.

Baca juga: Azis Syamsuddin Bakal Jalani Sidang Vonis 14 Februari 2022

Baca juga: Jelang Putusan, Azis Syamsuddin Minta Pihak Luar Persidangan Tak Beri Komentar Apapun

“Ketika saya mengambil gelar master di Australia, kita ketahui ekonomi kacau tahun 1998. Di saat bersamaan, saya dan istri tercinta menanti kelahiran putra bungsu, yaitu putra kedua saya” tutur Azis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor yang disiarkan pada laman YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Azis mengatakan, dengan kondisi seperti itu membuatnya mesti mencari tambahan pemasukan untuk bertahan hidup.

Ia mengambil dua pekerjaan, sebagai pencuci taksi dan loper koran.

“Di saat orang lelap pukul 12 malam, saya harus kerja jadi tukang cuci mobil di pul taksi. Saya juga menjadi loper koran pukul 6 pagi dengan gaji 17 dollar (Australia) per hari,” sebutnya.

Dengan mengisahkan kehidupan masa lalunya, Azis meminta agar semua pihak tidak hanya melihat posisinya yang sempat menjadi Wakil Ketua DPR.

“Jadi jangan melihat saya enaknya sebagai Wakil Ketua DPR di bidang Korpolkam, tapi orang juga harus melihat perjuangan saya untuk melakukan itu,” imbuhnya.

Azis bahkan juga mendaftarkan diri sebagai warga tidak mampu di Australia agar mendapatkan fasilitas makan gratis satu kali setiap hari.

Baca juga: Azis Syamsuddin Kapok Berpolitik, Janji Setelah Bebas Jadi Dosen atau Advokat

Baca juga: Sambil Menangis, Azis Syamsuddin Cerita Masa Kecilnya Sering Dirundung Teman-temannya

Azis juga menjelaskan dirinya kerap pindah tempat tinggal untuk mengkuti sang ayah yang selalu pindah tempat dinas.

Menurut dia, rata-rata setiap 3 tahun sekali ayahnya selalu pindah tempat dinas.

Sehingga, ia pun harus mengikuti ayahnya berpindah tempat tinggal.

Selama menjalani hidup mengikuti ayahnya bertugas, dirinya kerap dipelonco.

"Setiap 3 tahun saya selalu dipelonco di berbagai daerah karena saya tidak bisa menggunakan bahasa daerah setempat, sehingga saya harus dipelonco dan tegar menghadapi," kata Azis.

2. Permintaan Maaf dan Janji Tidak Berpolitik Lagi

"Saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar, istri, dan anak-anak serta seluruh masyarakat Lampung atas dampak, baik langsung dan tidak langsung, dari ujian yang saya hadapi," kata Azis. 

Azis juga bercerita mengenai dampak kasus hukumnya yang memukul mental keluarganya.

Namun, dia bersyukur karena istrinya selalu mendukung dan mendoakannya.

Dikutip dari Tribunnews.com, dalam pleidoinya, Azis mengatakan jika dirinya dijatuhi vonis bebas, ia berkomitmen untuk tidak lagi masuk dunia politik tanah air.

"Saya juga telah berdiskusi kepada keluarga saya Bapak Hakim yang Mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik," kata Azis.

Mantan politikus Partai Golkar ini berjanji akan memperbaiki diri, dengan menjadi tenaga pendidik seperti dosen, ataupun advokat.

3. Mengaku Tidak Bermaksud Memberikan Suap

Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalank sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/1/2022). Dalam sidang tersebut, Azis Syamsuddin diminta untuk kooperatif dan terbuka dalam menjawab pertanyaan Hakim dan JPU soal kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang melibatkan mantan penyidik KPK Robin Pattuju yang sebelumnya telah divonis 11 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selepas mengisahkan perjalanan hidupnya, Azis pun tetap pada pendiriannya soal tidak berniat memberikan suap.

Dia pun menepis perkara yang didakwakan kepadanya.

"Saya menegaskan dalam persidangan saya tidak memiliki niat memberi suap kepada saudara Robin, karena saya yakin saudara Robin tidak punya kapasitas dan tidak mempunyai kemampuan dan bantuan-bantuan yang saya lakukan sebagaimana dituduhkan pada saya saat ini," tuturnya.

Dikutip dari TribunBanten.com dalam persidangan sebelumnya, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan (50 bulan) penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini memberi suap ke mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin, dan Maskur Husain sekitar Rp3,6 miliar.

Selain itu, jaksa juga memberikan tambahan tuntutan berupa pencabutan hak politiknya Azis Syamsuddin selama lima tahun.

Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/MilaniResti) (Tribunnews.com/AdiSuhendi) (TribunBanten.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini