News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri: Kasus Pelaporan Korban Aplikasi Binomo Masih Proses Penyelidikan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022).

"Kita melaporkan aplikasinya juga Binomo-nya, pemilik-nya dan juga affiliatornya. Karena masing-masing korban ini kan mendaftar ke berbagai affiliator untuk jumlahnya belum final, tapi sudah ada beberapa nama dan juga yang tadi terlibat langsung dalam pelaporan ini," ungkap Finsensius.

Lebih lanjut, Finsensius meminta agar Polri untuk menindak aplikasi binary option yang kerap memperdaya masyarakat.

Hal ini untuk mencegah adanya korban-korban lainnya.

"Jadi tentu ini kan sangat tentu membuat marah publik terutama korban ya. Jadi mereka mengharapkan satu ini ada efek jera bagi pelaku-pelaku ini dan juga tentu uangnya dikembalikan itu yang paling penting juga," ujar Finsensius

Atas perbuatannya itu, pelapor disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini