TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyebut pihaknya bersama pemerintah sedang merencanakan revisi UU TNI.
Salah satu materi yang akan direvisi terkait usia masa dinas prajurit TNI.
"Kami di Komisi I memang sedang mendiskusikan rencana revisi UU TNI bersama pemerintah. Saat ini kami sedang menunggu draft revisi dari pemerintah. Memang, salah satu materi yang akan direvisi terkait usia masa dinas prajurit TNI," kata politisi senior PDI Perjuangan ini, Jumat (11/2/2022).
Hasanuddin mengungkapkan pihaknya pernah mendiskusikan untuk merubah batas usia dinas prajurit dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
Sementara, lanjut dia, untuk bintara dan tamtama menyesuaikan.
Ia menambahkan, berdasarkan UU TNI dan UU kepolisian usia pensiun perwira tinggi itu adalah 58 tahun sedangkan ASN pensiun di usia 60 tahun.
Sementara untuk korp Adhiyaksa di UU Kejaksaan yang baru usia pensiunnya adalah 60 tahun setelah sebelumnya 62 tahun.
Hasanuddin menegaskan yang akan direvisi bukan hanya batas usia dinas saja tetapi juga beberapa hal lainnya.
"Jadi bila ada yang ingin membawa ke Mahkamah Konstitusi ya relevan saja. Tapi harus menjadi catatan, yang kami revisi bukan hanya usia dinas saja, tapi juga menyangkut prosedur anggaran, status ancaman, penugasan diluar organisasi dan lainnya," tandasnya.
Baca juga: TB Hasanuddin: DPR dan Pemerintah Akan Revisi UU TNI, Termasuk Soal Batas Usia Pensiun
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Soleman Ponto menilai perpanjangan usia pensiun hingga 60 tahun untuk TNI akan sangat menyulitkan, terutama untuk tamtama dan bintara.
Apalagi tugas keseharian tamtama dan bintara di lapangan yang harus membawa ransel dan senjata.
"Untuk tamtama dan bintara sangat menyulitkan ketika harus pensiun di usia 60 tahun. Karena di usia itu pasti sudah banyak perubahan, seperti perutnya gendut sehingga akan ngos-ngosan ketika lari di lapangan," ujar Soleman Ponto, kepada wartawan kemarin.
Untuk yang perwira, sambung Soleman, juga ada dampak negatifnya.
Di usia 60, akan menyulitkan ketika akan berkarir atau second carrier di masyarakat karena sudah terlalu tua untuk bisa berkarir baik di perusahaan, parpol atau LSM.