News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Korban Binomo Berharap Laporan Indra Kenz ke Polisi terkait Pencemaran Nama Baik Dihentikan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban dugaan kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo berharap laporan polisi Crazy Rich Medan Indra Kenz yang didaftarkan di Polda Metro Jaya untuk dihentikan oleh pihak kepolisian.

Diketahui, Indra Kenz melaporkan balik korban Binomo atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Indra Kenz menolak dianggap menipu dalam kasus Binomo.

Kuasa Hukum Korban Binomo, Finsensius Mendrofa menyampaikan bahwa laporan polisi yang didaftarkan oleh Indra Kenz merupakan prematur dan upaya pembungkaman terhadap para korban.

"Korban Binomo mengharapkan laporan polisi Indra Kenz segera dihentikan. Saya sudah sampaikan sejak awal bahwa laporan Indra Kenz itu kepada klien saya sangat prematur dan patut diduga hanya untuk membungkam korban Binomo," ujar Finsensius saat dikonfirmasi, Sabtu (12/2/2022).

Dia menilai laporan polisi terhadap para korban Binomo harus diutamakan terlebih dahulu oleh pihak kepolisian.

"Secara hukum laporan polisi korban Binomo lebih diutamakan dan dibuktikan terlebih dahulu," jelas Finsensius.

Finsensius mengapresiasi terkait instruksi Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang telah menarik laporan polisi kasus Binomo dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.

"Korban pada hubungi saya, mereka sangat senang dan lega karena laporan Indra Kenz ditangani secara objektif oleh Polri apalagi Kabareskrim memerintah ditarik di Bareskrim," kata Finsensius.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa pelapor yang menjadi korban dugaan kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo pada Kamis (10/2/2022).

Adapun terlapor dalam kasus itu merupakan Crazy Rich Medan Indra Kenz (IK) Dkk.

Terlapor diduga menyebarkan berita bohong alias hoax hingga pencucian uang dalam kasus yang dilaporkan pelapor.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK Dkk," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

Dijelaskan Whisnu, Indra Kenz Dkk diduga turut terlibat menyebarkan promosi melalui berbagai platform dan menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo.

Baca juga: Indra Kenz Pernah Dipanggil Polda Sumut Terkait Aplikasi Binomo Tahun 2020: Begini Hasilnya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini