News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Dua Terdakwa Polisi Positif Covid-19, Sidang Tuntutan Perkara Unlawful Killing Ditunda

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang tuntutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022).

Pengalaman pertama itu dikatakan Fikri, pada insiden penembakan di Rest Area KM50 Cikampek yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI, 7 Desember 2020 silam.

Hal itu diungkapkan Fikri dalam sidang lanjutan perkara dugaan Unlawful Killing, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022), dalam agenda mendengar keterangan terdakwa.

Pernyataan itu bermula saat Hakim Anggota Elfian menanyakan terkait dengan pengalaman Fikri selama bertugas sebagai anggota kepolisian.

"Saudara ketika bertugas di kepolisian sudah berapa kali terlibat baku tembak?," tanya Hakim Elfian dalam persidangan.

"Secara pastinya tidak pernah yang mulia baru kali ini (insiden Unlawful Killing)," jawab Fikri.

Mendengar jawaban tersebut, sontak memicu pertanyaan lainnya dari Hakim Elfian, dan terlihat sedikit terkejut.

Lantas Hakim Elfian menanyakan kondisi batin dari Fikri usai terjadinya baku tembak yang bahkan menewaskan setidaknya enam anggota Eks Laskar FPI saat itu.

"Bagaimana keadaan batin saudara, saudara gugup?," tanya lagi Hakim.

Menjawab pertanyaan dari Hakim Elfian, Fikri menyebut kalau saat itu kondisi batinnya terasa kacau.

Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan secara rinci perihal kondisi psikologisnya saat itu.

"Kacau, sangat kacau (batin Fikri, red)," tukas Fikri.

Dakwaan Jaksa

Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini