Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta.
Demo yang dimotori Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia itu menyuarakan dua tuntutan yang dianggap merugikan buruh. Tuntutan itu yakni cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dan copot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar Cahyono mengatakan, demo hari ini di Jakarta akan terkonsentrasi di dua titik.
"Rencana titik kumpul aksi di kantor Kemnaker. Setelah itu di Plaza BP Jamsostek Kuningan," kata Kahar saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (16/2/2022).
Kahar menambahkan, agenda demo buruh hari ini dihadiri berbagai aliansi buruh di wilayah Jabodetabek. Ia memperkirakan akan ada ribuan buruh yang terlibat aksi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.
"Akan dihadiri KSPI dan berbagai elemen lain. Aliansi buruh di wilayah Jabodetabek akan hadir, tetapi akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan," tutur Kahar.
Baca juga: Puluhan Ribu Buruh Gelar Aksi di Kantor Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan Hari Ini
Sebelumnya, rencana aksi demo buruh sudah berhembus sejak beberapa hari lalu. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemnaker dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pusat.
"Besok, Rabu tanggal 16 Februari 2022 KSPI akan menggelar aksi mulai dari jam 10 hingga selesai," kata Said dalam konferensi pers virtual, kemarin Selasa (15/2/2022).
Tak di Jakarta, Said menjelaskan Partai Buruh bersama seluruh serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa.
Baca juga: Kemenaker Sebut Perumusan Aturan JHT Usia 56 Tahun Sudah Libatkan Serikat Buruh
"Secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia aksi ini juga digelar, yaitu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten/kota maupun provinsi masing-masing dan juga kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia," kata Said Iqbal.