TRIBUNNEWS.COM - Mantan Anggota Polisi berpangkat Bripda, Randy Bagus Hari Sasongko menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Sidang kasus aborsi kandungan yang melibatkan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, berinisial NW digelar hari ini.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.
Jaksa penuntut umum (JPU), Ivan Yoko mendakwa Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.
Menurut JPU dalam sidangnya, Randy turut membantu dan memaksa korban untuk melakukan aborsi.
Baca juga: Bripda Randy Dipecat dari Polisi Terkait Aborsi Mahasiswi, Polda Sebut Masih Ada Pidana Lainnya
"Turut serta dalam membantu melakukan tindak pidana aborsi terhadap saudara NW," ucap Ivan Yoko, Kamis (17/2/2022) dikutip dari Surya.
Sidang yang berlangsung selama 45 menit tersebut dalam agenda membacakan dakwaan.
Setelah itu, Ketua Majelis Hakim, Sunoto menutup persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis 24 Februari 2022.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan esepsi atau keberatan dari terdakwa," ungkap Sunoto.
Baca juga: Bripda Randy Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Aborsi, Ibu Mahasiswi NW Dihadirkan Sebagai Saksi
Sebelumnya, Bripda Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022.
Kemudian terkait kasusnya, kepolisian menyatakan berkas perkara aborsi lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu.
Jaksa menitipkan pecatan polisi dengan pangkat terakhir Bripda itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.
Kilas Balik Kasus Bripda Randy
Diberitakan TribunJatim sebelumnya, Bripda Randy Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana aborsi pada Sabtu (4/12/2021).