News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswi Bunuh Diri

Eks Anggota Polisi Randy Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Sudah Dipecat Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat, terancam 5 tahun penjara karena paksa Novia Widyasari aborsi.

Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahnya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Baca juga: NW Sempat Minta Bantuan LBH Terkait Masalahnya dengan Bripda Randy, Ada Tekanan dari Pihak Kekasih

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosnya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

Kasus tersebut viral setelah NW mengakhiri hidupnya.

(Tribunnews.com/MilaniResti) (TribunJatim.com/LuhurPambudi) (Surya.co.id/MohammadRomadoni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini