TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang cair pada Februari 2022.
Bansos PKH disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan ini diberikan per triwulan, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Adapun Bansos PKH Tahap I bulan Januari akan dicairkan pada Januari, Februari, dan Maret.
Penyaluran Bansos PKH melalui bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Data penerima Bansos PKH dapat diakses melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: Menko PMK: Penyaluran Bansos Dikebut Hingga Akhir FebruariĀ
Baca juga: 135 Keluarga Pengungsi Banjir Bandang Lebak Dapat Bantuan Alat Penyaring Air Minum
Berikut cara untuk mengecek penerima Bansos PKH:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan;
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP;
4. Masukkan huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
5. Jika huruf kode tidak jelas, klik icon refresh sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;
6. Klik tombol cari data.
Besaran Bantuan PKH
Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, berikut dana bantuan PKH yang disalurkan:
- Ibu Hamil: Rp 3.000.000 per tahun
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun
- Anak SD: Rp 900.000 per tahun
- Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun
- Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun
- Disabilitas: Rp 2.400.000 per tahun
- Lanjut usia: Rp 2.400.000 per tahun
Baca juga: Gelar Kampanye Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Bagikan Bantuan Fasilitas Kredit dan Asuransi Nelayan
Baca juga: Cek Penerima Bantuan PKH Bulan Februari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id
Kriteria Penerima Manfaat PKH
Berikut kriteria penerima Bansos PKH yang dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id:
1. Komponen Kesehatan
a. Ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan);
b. Anak Usia Dini (usia 0 sampai 6 tahun, maksimal dua anak).
2. Komponen Pendidikan
a. Anak Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/sederajat;
b. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (Mts)/sederajat;
c. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/sederajat.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
a. Lanjut usia, 70 tahun ke atas (maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga);
b. Penyandang disabilitas berat.
Maksimal 2 orang dan berada dalam keluarga (tuna daksa dan keterbelakangan mental).
Diketahui, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
(Tribunnews.com/Nuryanti)