TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat-syarat serta cara mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 23.
Seperti diketahui pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 telah dibuka pada Kamis (17/2/2022).
Hal tersebut sesuai dengan unggahan di Instagram @prakerja.go.id.
Berikut caption unggahannya:
"Gelombang 23 Program Kartu Prakerja telah dibuka!
Kunjungi www.prakerja.go.id lalu ikuti proses berikut:
1. Buat akun:
* Masukkan email
* Masukkan data KTP, Kartu Keluarga, nomor HP serta data diri kamu lainnya untuk diverifikasi
* Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Jokowi: Perlu Percepatan Vaksinasi Bagi Lansia dan Anak-anak
2. Gabung gelombang:
* Klik “Gabung Gelombang”
* Klik pernyataan persetujuan
* Dapatkan konfirmasi telah gabung gelombang 23."
Lantas, berikut langkah-langkah pendaftarannya:
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.
5. Tidak menerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM.
6. Bukan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.
Langkah-langkah Mendaftar Kartu Prakerja
- Langkah awal yakni membuat akun Prakerja.
- Login ke laman www.prakerja.go.id kemudian klik kolom 'Daftar Sekarang'.
- Masukkan data diri, masukkan nama lengkap, e-mail, dan password.
- Kemudian cek e-mail akan ada notifikasi, mengarahkan untuk proses selanjutnya yakni verifikasi.
- Setelah verifikasi akun telah berhasil, lanjut ke proses pendaftaran.
Cara Mendaftar Kartu Prakerja
Baca juga: Panduan Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru atau PPG 2022 di pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka Hari Ini, Kuota 500 Ribu Orang, Segera Daftar!
- Login ke laman www.prakerja.go.id.
- Masukkan e-mail dan password yang digunakan untuk mendaftar.
- Lantas masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'.
- Tuliskan data diri lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kerja, dan unggah KTP.
Berita soal Kartu Prakerja lainnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yurika)