TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani angkat bicara soal polemik Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan jika peserta sudah berusia 56 tahun.
Puan mengatakan, permasalahan JHT ini harus dipikirkan dan dipertimbangkan dengan matang.
Pasalnya Puan tidak ingin ada pihak yang merasa dirugikan atas permasalahan ini.
“Ini tentu saja satu hal yang harus kita pikir dan pertimbangkan matang-matang."
Baca juga: Pemerintah Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Tengah Polemik JHT, Ini Tanggapan Buruh
"Jangan sampai ada pihak-pihak yang kemudian dirugikan," kata Puan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (19/2/2022).
Lebih lanjut Puan menginginkan agar permasalahan JHT ini bisa diselesaikan dengan baik.
Misalnya dengan mengadakan musyawarah mufakat antara pemerintah dengan pihak-pihak terkait.
"Jadi kalau kemudian itu semua bisa diselesaikan dengan baik. Dengan musyawarah mufakat antara pemerintah dan pihak-pihak terkait."
"Itu akan menjadi satu hal yang menurut saya lebih baik," terang Puan.
Baca juga: Terkait Permenaker Soal JHT, Pemerintah Diminta Waspadai Public Distrust
Istana Sayangkan Adanya Polemik Soal JHT
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik terkait waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Alasannya kata Moeldoko, pemerintah juga telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Moeldoko, sebagian masyarakat mengharapkan fleksibilitas pencairan.
Namun, tidak kurang yang melihat alasan pentingnya JHT cair saat usia pekerja tidak lagi produktif.
Moeldoko mengajak masyarakat melihat semangat dari Permenaker No 2/2022 ini yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT.
Baca juga: Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin dan SPSI Audiensi ke Menaker Soal JHT
“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” kata Moeldoko, Jumat (18/2/2022).
Mantan Panglima TNI itu memastikan besarnya komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggatian hak dan program JKP.
Sementara pada program JHT, Moeldoko menyampaikan bahwa pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya.
Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT.
Baca juga: Peserta Belum Mencapai Usia 56 Tahun Kemudian Meninggal Dunia, Bagaimana Dana JHT-nya?
Saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat.
"Saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya. Hasil investasi dana JHT pada tahun 2020 mencapai Rp 22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari tahun sebelumnya yakni, Rp 21,21 triliun," kata Moeldoko.
Berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp 312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun.
Secara porsi, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)