Karenanya kata dia, majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk sejatinya memperhitungkan terkait kondisi kesehatan kedua kliennya itu.
"Kami berpikir itu kurang bijak untuk dilaksanakan karena sama saja saat dibuka sidang hakim harus menanyakan apakah saudara dalam keadaan sehat. tentunya jawaban dari terdakwa 'kami dalam keadaan tidak sehat'," kata Henry.
"Dengan demikian sidang pun tidak boleh dilanjutkan terhadap terdakwa yang sedang sakit. terima kasih yang mulia," sambungnya.
Baca juga: Dalam Sidang Unlawful Killing, Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella Disebut Cerdas oleh Jaksa
Mendengar keterangan tersebut, lantas susunan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan musyarawah untuk keputusannya terhadap persidangan hari ini.
Hasilnya, Ketua Majelis Hakim Arif Nuryanta menyatakan, akan menunda jalannya persidangan hingga Selasa (22/2/2022) sambil menunggu perkembangan kondisi kesehatan kedua terdakwa.
"Untuk itu persidangan kali ini kita cukupkan sampai sini karena sudah mendengar dan kita tunda Minggu yang akan datang hari selasa tanggal 22 Februari sambil melihat perkembangan kondisi kesehatan dr para terdakwa, begitu, sidang selesai dan ditutup," kata Hakim Arif seraya menutup persidangan.
Dakwaan Jaksa
Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.