Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.
Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.
Cara klaim dana JKP melalui portal Siap Kerja
1. Pekerja masuk ke portal Siap Kerja atau klik https://siapkerja.kemnaker.go.id/;
2. Pekerja memilih menu "Ajukan Klaim" di portal Siap Kerja;
3. Lalu, pekerja melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) di portal Siap Kerja;
4. BPJS Kesehatan akan melakukan validasi data pekerja yang terkena PHK;
5. Pekerja tersebut akan menerima e-mail pemberitahuan proses klaim JKP;
7. Setelah proses pencairan selesai, manfaat JKP akan masuk ke rekening pekerja.
Kriteria Peserta yang Tidak Mendapat Manfaat JKP
JKP merupakan program jaminan sosial dari Kemnaker bagi pekerja yang terkena PHK.
Sehingga, tidak semua pekerja dapat mencairkan JKP.
Menurut Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021, Pasal 20 Ayat 1, disebutkan kriteria yang tidak dapat mencairkan JKP.
Manfaat JKP tidak dapat diberikan untuk pekerja yang terkena PHK yang dikarenakan: