TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap.
"Program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," ujar Chairul, Selasa (22/02/2022), dikutip dari setkab.go.id.
Baca juga: Kemnaker Pastikan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Tanpa Antre, Buka Aplikasi Mobile JKN
Program JKP ini diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
"Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP," ujarnya.
Chairul menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP.
“Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini,” ujarnya.
Kriteria Penerima JKP:
1. WNI.
2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
3. Pekerja dengan Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program seperti JKK, JKM, JHT, dan JP.
4. Pekerja dengan PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program, yaitu JKK, JKM, dan JHT.
Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Syarat Mencairkan JKP
1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.
Dokumen Bukti PHK: