News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Klaim Dana JKP: Siapkan Bukti PHK, Akses siapkerja.kemnaker.go.id

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PHK - Berikut adalah cara klaim dana JKP di siapkerja.kemnaker.go.id. Dilengkapi syarat pencairan dan kriteria penerima JKP.

1. Mengundurkan Diri;

2. Cacat Total Tetap;

3. Pensiun;

4. Meninggal Dunia;

5. PKWT (pekerja kontrak) yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

Khusus Pekerja dengan Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, manfaat JKP dapat diberikan jika PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya masa kontrak.

Ketentuan Hilangnya Hak Atas Manfaat JKP

Dalam Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021, Pasal 40 Ayat 1, disebutkan hak atas manfaat JKP dapat hilang, jika pekerja:

- Tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama tiga bulan sejak terkena PHK.

- Telah mendapatkan pekerjaan

- Meninggal dunia

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini