Menurut tim jaksa penuntut umum KPK, pemberian fee dilakukan secara bertahap dan melalui kurir.
Salah satunya diberikan oleh kurir bernama Jefri dan diantarkan ke ruangan anggota DPR, I Wayan Koster di lantai enam Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Bukti penerimaan uang oleh Angie terkonfirmasi melalui sejumlah bukti.
Menurut jaksa, salah satunya adalah melalui komunikasi via Blackberry Messenger (BBM) antara Angie dan Mindo.
Kemudian majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angie.
Setelah itu, Angie pun mengajukan banding.
Namun, Mahkamah Agung (MA) malah memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara.
Angie pun tidak menyerah dan mencoba melakukan Peninjauan Kembali (PK).
Lantas, MA pun mengabulkan PK yang diajukan Angie dan mengabulkan dengan menjatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Icha Rastika/Revi C. Rantung)(Kompas TV/Dian Nita)
Artikel lain terkait Angelina Sondakh