Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI), Jumat (4/3/2022) hari ini.
Adapun sidang perkara yang menjerat terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella itu beragendakan pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan kuasa hukum terdakwa.
"Sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) benar besok agenda replik jam 10.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (3/3/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Polisi Perkara Unlawful Killing, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
Jika merujuk pada persidangan sebelumnya maka sidang hari ini akan digelar secara virtual.
Dimana tim kuasa hukum bersama kedua terdakwa dan susunan JPU akan mengikuti jalannya sidang dari lokasi masing-masing, hanya majelis hakim yang berada di ruang sidang.
Tim Kuasa Hukum Minta Bebas
Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing Henry Yosodiningrat meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas kepada kliennya.
Hal itu disampaikan Henry dalam sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan alias pleidoi untuk kedua kliennya yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Dengan segala kerendahan hati kami mohon kepada majelis hakim yang mulia untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan segala tuntutan hukuman," kata Henry dalam sidang secara virtual, Jumat (25/2/2022).
Permintaan putusan bebas itu diutarakan oleh Henry sebab dirinya menilai dalam pekara ini kedua kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang dituntut dan didakwa oleh jaksa.
Hal itu kata dia, terungkap dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan beberapa saksi yang dihadirkan kubu jaksa maupun kuasa hukum.
"Maka kami sangat meyakini bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya baik dalam Dakwaan Primair maupun dalam Dakwaan Subsidair," kata Henry.
Tak hanya meminta hukuman bebas, dalam pleidoinya, Henry juga memohon kepada majelis hakim untuk mengembalikan harkat dan martabat para kliennya itu.