News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Jokowi Ajak Masyarakat Segera Lapor SPT, Ini Sanksinya Jika Sengaja Tidak Lapor atau Terlambat Lapor

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat lapor SPT Tahunan secara daring melalui e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kini bisa dilakukan dengan mudah.

Wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak karena bisa dilakukan kapan saja dan darimana saja melalui aplikasi daring e-filing.

Hal itu yang juga turut dirasakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi melaporkan SPT Tahunan secara online dari Istana Bogor pada Jumat (4/3/2022).

"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (4/3/2022).

Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan manfaat pembayaran pajak tahunan untuk mendukung program pembangunan di Indonesia.

"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi."

"Pajak kita untuk kita," ucapnya.  

Baca juga: Jokowi Ingatkan Masyarakat Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2022: Pajak Dukung Program Pembangunan

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Mudah, Tidak Perlu ke Kantor Pajak: Akses E-Filing

Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak merupakan suatu hal harus dilakukan bagi setiap wajib pajak.

Selain datang ke kantor pajak, penyampaian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui website DJP Online di djponline.pajak.go.id.

Batas pelaporan SPT Tahunan 2021 bagi wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2022.

Sedangkan untuk wajib pajak badan, paling lambat 30 April 2022.

Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 3 ayat 3.

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini