Sanksi Jika Sengaja Tak Lapor
Lantas bagaimana jika seorang wajib pajak dengan sengaja tak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak, apa sanksinya?
Wajib pajak yang sengaja tak melaporkan SPT Tahunan bisa terancam sanksi ringan hingga sanksi berat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, sanksi ringan mulai dari surat 'cinta' dari Direktur Jenderal Pajak.
Sementara sanksi berat bisa berupa hukuman pidana atau penjara, diberikan jika wajib pajak sengaja tidak melaporkan penghasilannya.
ā€¯Sanksi pidana apabila alpa atau sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap," tegasnya.
(Tribunnews.com/Tio)