a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Melalui www.pajak.go.id serta Dokumen yang Dibutuhkan
Baca juga: Solusi Jika Lupa EFIN untuk Lapor SPT 2022, Ikuti Langkah Ini: Siapkan KTP dan NPWP
Lantas bagaimana jika melewati batas akhir yang telah ditentukan? Apa sanksinya?
Bagi wajib badan, jika terlambat menyampaikan SPT Tahunan maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000.
Sedangkan wajib pajak pribadi, jika terlambat menyampaikan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.00.
Hal ini seperti disebutkan pada pasal 7 Undang0undang tersebut.
- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
- Wajib pajak orang pribadi yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan, biaya denda itu bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda.
Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
"Untuk terlambat bayar, sanksi per bulannya adalah sesuai suku bunga acuan yang ditetapkan ditambah uplift 5 persen, dibagi 12 bulan. Paling lama untuk 24 bulan," kata Yoga dalam keterangan resmi DJP, Rabu (24/2/2022), dikutip Tribunnews.com.
Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan.
Aturan baru ini mengikuti ketentuan di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Baca juga: Mafia Pajak Masih Ada, KPK Ingatkan Kasus Gayus Tambunan
Baca juga: Panduan Mengisi E-Filing di pajak.go.id untuk Lapor SPT 2022, Batas Lapor 31 Maret 2022