TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan calon mertua Indra Kenz berinisal RP tidak hadir pemeriksaan dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Binomo.
Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Chandra Sukma Kumara menyampaikan bahwa RP tak hadir karena alasan sakit.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut sakit yang diderita oleh RP.
"Untuk RP tidak hadir dengan alasan sakit," ujar Chandra saat dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Pacar Indra Kenz Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Terkait Aliran Dana Kasus Binomo
Baca juga: Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Penampilan Doni Salmanan Mentereng, Pakai Sepatu Nike Air Jordan
Di sisi lain, Chandra memastikan Vanessa Khong yang juga pacar Indra Kenz menghadiri pemeriksaan.
Dia telah memasuki gedung pemeriksaan sejak 11.50 WIB.
"Untuk V baru tiba di Bareskrim 11.50 WIB," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan calon mertuanya berinisial RP diperiksa terkait dugaan aliran dana dari kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan pacar dan calon mertua Indra Kenz direncanakan bakal diperiksa pada Selasa (8/3/2022) hari ini.
"Penyidik telah memanggil saudara RP dan VK adalah pacarnya dan orang tua pacarnya yang akan diambil keterangan terkait seputar kasus tindak pidana tersebut dan kaitannya dengan aliran dana, apakah mengalir ke rekening mereka," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Doni Salmanan Minta Kasus Dugaan Penipuan Quotex yang Menjeratnya Diproses Secara Adil
Baca juga: Kritik Pedas PDIP Tanggapi Anggaran Sirkuit Formula E di Ancol Mendadak Bengkak Rp 10 Miliar
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya bakal melacak aset-aset Indra Kenz yang terkait dengan kasus Binomo.
Nantinya, aset tersebut bakal disita menjadi barang bukti.
"Penyidik akan melakukan tracing, menelusuri seluruh aset yang dimiliki saudara IK, di mana ada melalui aliran dana atau aset fisik yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan dan akan dilakukan penyitaan barang bukti tersebut dijadikan alat bukti. Termasuk aset-aset aliran dana yang disalurkan IK kepada orang-orang nanti akan ditelusuri," pungkas dia.