News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Presiden

Soal Usulan Penundaan Pemilu, Ahli HTN Ingatkan Jangan Sampai Terjadi Abuse Constitutionalism

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu - Tanggapan pakar hukum tata negara soal usulan penundaan pemilu, ingatkan jangan sampai terjadi abuse constitutionalism.

TRIBUNNEWS.COM - Usulan penundaan pemilu 2024 menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Sejumlah pimpinan partai politik bahkan mendukung usulan tersebut.

Di antaranya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar; Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto; hingga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.

Usulan penundaan pemilu ini pun berkembang pada isu perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Begini Respons Cak Imin Dianggap Galau Karena Usul Tunda Pemilu Tapi Tetap Ingin Maju Capres

Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Sunny Ummul Firdaus, menilai usulan penundaan pemilu jelas bertentangan dengan konstitusi alias UUD 1945.

Dia menjelaskan, konsititusi secara tegas menyatakan pemilu harus diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Ditambah lagi, masa jabatan Presiden juga dibatasi dua kali periode.

"Pasal 22 E ayat 1 menyatakan pemiliha umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali."

"Pasal 7 sudah dinyatakan bahwa Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali sekali di masa jabatannya."

"Tidak ada satu aturan pun di dalam UUD 1945 tentang penundaan pemilu," jelas Sunny dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (7/3/2022).

Pakar Hukum Tata Negara UNS, Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H. dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Mahfud MD: Istana Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu

Saat usulan penundaan pemilu ini benar-benar ingin diwujudkan, satu-satunya jalan bisa dilakukan, yakni merubah atau mengamandemen UUD 1945.

Sunny mengingatkan, amandemen UUD 1945 juga bukan perkara yang mudah dan sembarangan dilakukan.

Untuk merubahnya, harus ada alasan yang mencerminkan 4 pilar awal UUD 1945 dibuat.

Yakni, menjunjung tinggi demokrasi, pembatasan kekuasaan, konsep check and balance pemerintah hingga meminimalisir adanya tindakan korupsi.

Baca juga: HNW Ingatkan Jokowi untuk Tegas Menolak Penundaan Pemilu 2024

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini