News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Lapor SPT Tahunan secara Online di djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret 2022, Simak Caranya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah cara mengisi SPT Tahunan secara online bagi wajib pajak dengan login melalui djponline.pajak.go.id. Pelaporan maksimal 31 Maret 2022.

4. Pilih Buat SPT.

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT.

6. Klik Browse File dan pilih file .csv dari e-SPT Anda.

7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada.

8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload.

9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai.

10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”.

11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email WP.

Jenis Formulir SPT PPh

Dikutip dari Indonesia.go.id, ada tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP:

1. Formulir 1770SS

Formulir 1770SS diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta.

Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini