News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Login djponline.pajak.go.id, Segera Lapor SPT Pajak Sebelum 31 Maret 2022!

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi laman DJP Online - Segera isi E-Filing di situs djponline.pajak.go.id, untuk lapor SPT pajak tahunan secara online.

TRIBUNNEWS.COM - Lapor SPT pajak tahunan kini dapat dilakukan secara online, tanpa perlu mengantre ke Kantor Pajak terdekat.

Lapor SPT pajak dapat diakses melalui laman resmi djponline.pajak.go.id, sebelum tanggal 31 Maret 2022.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jangan lupa siapkan EFIN dan dokumen-dokumen berikut sebelum mengisi SPT Pajak secara online.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Akses www.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022

Baca juga: Cara Lapor SPT Online di pajak.go.id, Terakhir Tanggal 31 Maret 2022

Dokumen yang dibutuhkan:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;

2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini