TRIBUNNEWS.COM - Lapor SPT pajak tahunan kini dapat dilakukan secara online, tanpa perlu mengantre ke Kantor Pajak terdekat.
Lapor SPT pajak dapat diakses melalui laman resmi djponline.pajak.go.id, sebelum tanggal 31 Maret 2022.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangan lupa siapkan EFIN dan dokumen-dokumen berikut sebelum mengisi SPT Pajak secara online.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Akses www.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022
Baca juga: Cara Lapor SPT Online di pajak.go.id, Terakhir Tanggal 31 Maret 2022
Dokumen yang dibutuhkan:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Cara Daftar Akun DJP Online
1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;