TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melacak pemilik aplikasi judi online berkedok trading binary option Quotex.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa pemilik aplikasi Quotex itu masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Masih didalami dan kembangkan," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Hal ini berdasarkan pengembangan atas tersangka Doni Salmanan.
Namun demikian, Gatot mengaku pihaknya masih belum mengetahui secara pasti lokasi pemilik aplikasi Quotex tersebut.
Termasuk, kemungkinan pelaku ada di Indonesia atau di luar negeri.
"Kami masih kembangkan," jelas Gatot.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.(*)