Permohonan aktivasi EFIN diajukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.
Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja.
Maka EFIN yang sudah diterbitkan oleh Ditjen Pajak ini berlaku untuk selamanya.
Lakukan Cara Ini Jika Lupa EFIN:
Ketika Anda lupa EFIN milik Anda, maka Anda tidak perlu panik.
- Coba bongkar berkas - berkas perpajakan yang Anda miliki, mungkin EFIN terselip di dalamnya.
- Cek Inbox email kamu, dengan cara search "EFIN"
- Telefon ke kring pajak di nomor telepon 1500200, dan siapkan nomer NPWP Anda serta konfirmasi data dirimu.
- Datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan data EFIN atau meminta cetak ulang EFIN.
Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan NPWP beserta berkas aslinya ketika mengunjungi Kantor Pajak terdekat.
Namun selama pandemi, wajib pajak juga bisa menghubungi KPP atau KP2KP secara daring melalui saluran layanan daring yang disediakan, yaitu melalui telepon, SMS, whatsapp, email, dan lainnya.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Akses Web djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret 2022
Baca juga: Cara Mengisi Formulir 1770SS dan 1770S, Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum 31 Maret
Cara Mengisi E-Filing
1. Siapkan dokumen pendukung;
2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;