News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Majelis Hakim Tegur Jaksa Berulang Kali karena Belum Siap Hadirkan Napoleon Bonaparte di Persidangan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana kekerasan atas terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece alias M. Kece di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

Kendati demikian, keseluruhan itu didakwa dalam perkara dan surat dakwaan terpisah.

Baca juga: Kasusnya Inkrah, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Anggota Polri

Bareskrim Tetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.

"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.

Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.

"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Irjen Napoleon Bonaparte terkait dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut pelimpahan berkas perkara tahap 1 telah dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak Rabu (13/10/2021) lalu.

"Sudah tahap 1 hari Rabu minggu lalu," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).

Selain Napoleon, berkas perkara empat tersangka yang terlibat penganiayaan terhadap M Kece juga telah dilimpahkan ke JPU.

Kekinian, berkas tersebut telah lengkap dan mulai Kamis (17/3/2022) esok hari, Napoleon Bonaparte akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini