Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan pihaknya bakal merilis kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option platform Binomo atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK) pada pekan depan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan barang atau aset-aset milik Indra Kenz nantinya bakal dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus tersebut.
“Selasa atau Rabu kita relis sitaan barang bukti IK,” ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).
Whisnu menyatakan bahwa Indra Kenz nantinya juga bakal dihadirkan secara langsung dalam kegiatan rilis pengungkapan kasus tersebut.
Hal yang sama yang telah dilakukan terhadap tersangka kasus Quotex Doni Salmanan.
“Pasti (IK dihadirkan),” pungkasnya.
Baca juga: Rudi Salim Tanggapi Sikap Indra Kenz yang Sering Pamer Kemewahan: Belum Ketemu Konglomerat Beneran
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
Hingga kini Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.