News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Lewat www.pajak.go.id Sebelum 31 Maret 2022

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor SPT Tahunan secara Online. Berikut cara lapor SPT tahunan secara online dengan mengakses www.pajak.go.id sebelum 31 Maret 2022

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor SPT tahunan secara online dengan mengakses www.pajak.go.id sebelum 31 Maret 2022 dalam artikel ini.

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, batas akhir laporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2022.

Oleh karena itu, masyarakat perlu segera melapor SPT Tahunan sebelum waktu yang ditentukan tersebut.

Adapun untuk lapor SPT Tahunan secara online dapat dilakukan dengan mengakses www.pajak.go.id.

Namun, sebelum melapor SPT Tahunan terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan via Online di www.pajak.go.id, Batas Lapor 31 Maret 2022

Baca juga: Cara Aktivasi EFIN via KPP dan E-Mail, Segera Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum 31 Maret

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:

- Bukti pemotongan pajak

- Daftar penghasilan

- Daftar harta dan utang

- Daftar tanggungan keluarga

- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain

- Dokumen terkait lainnya

Cara Daftar Akun DJP Online

- Buka djponline.pajak.go.id

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini