Di antaranya, ponsel berbagai merek, modem, kartu ATM, sepeda motor hingga uang tunai Rp 1,6 juta.
"Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," katanya.
Baca juga: Bos Robot Trading Fahrenheit Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bareskrim Terus Incar Pelaku Lain
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap investasi bodong melalui aplikasi robot trading ilegal Evotrade yang memakai skema Ponzi.
Dalam kasus ini, setidaknya ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun keenam tersangka merupakan AD, AMA, AK, D, DES dan MS.
Perusahaan bidang penjualan aplikasi robot trading Evotrade diduga tidak memiliki ijin usaha dengan KBLI 47999 dari Kemendag RI.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.