Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan para tersangka disangka melanggar pasal tentang tindak pidana terorisme.
"Pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka terkait dengan UU pemberantasan tidnak pidana terorisme," ujarnya.
Kombes Aswin Siregar mengatakan kelima tersangka itu tergabung dalam grup 'Annajiyah Media Centre' yang berfungsi menyebarkan poster-poster digital terkait propaganda terorisme.
"Bertujuan untuk membangkitkan semangat jihad sehingga orang yang melihat terpicu melakukan jihad amaliyah," jelasnya.
Adapun pemilik grup tersebut adalah tersangka berinisial RBS yang ditangkap di wilayah Palmerah, Jakarta Barat pada 9 Maret lalu. Ia diyakini oleh penyidik Densus sebagai pendukung Daulah Islamiyah ISIS.
Dari penangkapan tersangka RBS, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah pedang merek baton sword, buku berjudul 'Tarbiyah Jihadiyah', 'Ad-Daa' Wa Ad-Dawaa', 'Kitab Tauhid', 'Ya Mereka Memang Thogut', 'Menyambut Perang Salib Baru', dan 'Al-Wala Wal-Bara'. Selain itu, Densus juga menyita satu topi hitam bertuliskan 'Tauhid'.
Dari tersangka lain, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku dengan beragam judul. Selain itu, terdapat juga satu set Airgun CM-036 model AK-47 yang disita dari tersangka berinisial MR.
Selain itu, ditemukan juga airgun merek PM Model Makarof, satu plastik gotri, satu gas airgun, dua kotak peluru mimis dan sebuah senjata plastik merek D-Cobra selama penangkapan tersangka itu.
Aswin meminta masyarakat berhati-hati dengan konten yang mengandung pesan terorisme di media sosial.
Ia meminta agar masyarakat dapat memutus rantai penyebaran konten tersebut dengan melapor ke polisi dan tidak membagikan ulang narasi yang tersebar.
"Agar masyarakat berhati-hati dengan konten medsos yang mengandung pesan-pesan terorisme dan jika menemukan agar tidak membagikannya dan lapor ke kantor polisi yang terdekat," ujar Aswin.(tribun network/gle/igm/dod)