News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Rp 55 Miliar Aset Indra Kenz Disita Polisi, di Antaranya Ferrari, Tesla dan Uang Tunai Rp 1,1 Miliar

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Tribunnews/Jeprima

Dari hasil temuan tersebut, pihaknya kemudian melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir aset tersebut.

"Kita baru mendapatkan satu transaksi yang akan dicairkan di Kepulauan Karibia kita bisa blokir untuk jangan dicairkan dulu berkat bantuan dari PPATK," ujarnya.

Whisnu mengatakan, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi agar aset yang telah dibekukan itu dapat dipindahkan ke Indonesia untuk dijadikan sebagai barang bukti lanjutan.

Baca juga: Indra Kenz Bilang Maaf, Tapi Tak Akui Kesalahan dan Minta Keringanan Hukuman seperti Doni Salmanan

"Ini kami lagi dalami dan kerja sama dengan PPATK untuk bisa melakukan koordinasi sehingga uang hasil kejahatan yang ada di luar negeri bisa dipindahkan ke sini sebagai barang bukti, jadi kita langsung kerja sama dengan PPATK luar negeri," tuturnya.

Sebelumnya, PPATK mengaku menemukan sejumlah penerima aliran dana yang diduga erat dengan investasi ilegal.

Salah satunya, diduga milik bos platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia.

Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengatakan, hal ini didapati pihaknya setelah menelusuri dugaan aliran uang terkait dengan tindak pidana berupa investasi ilegal di dalam negeri maupun ke luar negeri.

"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro," ujarnya.

Whisnu mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menerima laporan dari masyarakat melalui call center yang telah disediakan.

"Kami sudah menerima 500 laporan lewat hotline, yang (melaporkan) langsung ada 30 orang kami terima lagi," jelasnya.

Dalam perkara ini, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Polisi mengungkapkan bahwa Indra memiliki keterkaitan langsung dengan Binomo. Ia direkrut untuk menjadi affiliator dan mempopulerkan aplikasi investasi bodong.

Di sisi lain Indra Kenz membantah dirinya tergabung menjadi affiliator Binomo.

Pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu mengaku hanya sebagai pengguna saja. Indra mengaku mengenal dan mengikuti Binomo dari iklan pada 2018 silam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini