Kemudian satu tahun setelahnya, dia membuat konten Youtube hingga menjadi terkenal.
"Di tahun 2018 saya tahu Binomo binary option dari iklan kemudian saya mengikuti, 2019 saya membuat konten di YouTube sampai saya dikenal sampai sekarang," ujar Indra saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Indra juga mengklaim tidak pernah ada niat menipu orang. Bahkan, kata dia, orang tuanya pun tak pernah mengajarakannya menjadi penipu.
"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," jelas dia.
Baca juga: Cerita Indra Kenz Kenal Binomo dari Iklan, Ikut Pelatihan hingga Menjadikannya Konten Youtube
Namun demikian, dia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi.
Sebab, banyak platform investasi yang ternyata ilegal dan memiliki resiko tinggi.
"Tetapi sayang sekali hal ini harus terjadi dan saya terima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini dan tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investadi memiliki resiko," jelas dia.
Oleh karena itu, kata Indra, dirinya berkomitmen untuk mentaati proses hukum yang kini tengah menjeratnya sebagai tersangka.
"Terakhir sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya Saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," ujarnya.
Terkait bantahan Indra Kenz itu, polisi menyatakan tidak akan mengejar pengakuan tersangka.
"Masalah pengakuan dia tidak mengaku kami penyidik tidak mengejar itu. Kami mengejar alat bukti lain masih ada keterangan saksi kemudian data-data," ujar Kombes Chandra Sukma Kumara.
Chandra mempersilakan Indra Kenz terus berkelit mengenai kasus yang kini tengah menjeratnya.
Menurutnya, tugas Polri untuk membuktikan terkait kasus tersebut.
"Karena memang keterangan tersangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan. Silakan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua," kata Chandra.(tribun network/igm/oji/dod)