Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online pilih “Belum Registrasi” untuk mendaftar
- Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
- Sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang didaftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
- Akun diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Cara Isi e-Filing
- Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
- Pilih Buat SPT;
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
Isi SPT mengikuti panduan yang ada;
- Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT.
Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi.
Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;
- Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;