TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.
Surat pemanggilan bakal dikirimkan ke rumahnya yang berdomisili di Cipulir, Jakarta Selatan.
"Kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).
Hanya saja Ali belum bisa menyampaikan tanggal persisnya pemanggilan kedua Andi Arief.
KPK mengharapkan Andi Arief hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).
"Karena informasi dari saksi sangat penting bagi tim Penyidik untuk mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka AGM (Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud) ini menjadi makin terang," kata Ali.
Baca juga: Pemanggilan Andi Arief Dituding Tekan Oposisi, KPK: Kami Tak Pandang Latar Belakang Politik
Sebelumnya, Andi Arief masih ngotot tidak dipanggil KPK.
Dia mengklaim tidak memiliki rumah di Cipulir.
Namun, dia mengamini mempunyai kontrakan di Cipulir.
"Perlu diketahui 20-27 Maret saya di Lampung bersama seluruh keluarga. Kontrakan saya enggak ada orang. Apakah hantu yang menerima surat panggilan?" tulis Andi Arief melalui akun Twitter @Andiarief_.