TRIBUNNEWS.COM - Simak kriteria penerima BLT minyak goreng Rp 300 ribu dalam artikel ini.
Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan BLT minyak goreng kepada masyarakat kurang mampu.
Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat terdampak karena kenaikan harga minyak goreng sawit di pasar.
Dikutip dari setkab.go.id, keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022) di Istana Merdeka, Jakarta.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru di Indomaret dan Alfamart: SunCo, Sania, Sovia, Fitri, Bimoli, Filma
Baca juga: CEK Daftar Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Cair April 2022
“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional, untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” ungkap Presiden Jokowi.
BLT minyak goreng akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.
Bantuan senilai Rp100 ribu akan diberikan setiap bulannya.
BLT minyak goreng ini akan diberikan di muka sebesar Rp300 ribu untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni.
Program BLT minyak goreng akan disalurkan kepada masyarakat pada April 2022.
Maka BLT minyak goreng akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022, senilai Rp 300 ribu.
Proses penyaluran BLT minyak goreng ini akan diatur oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, TNI, dan Polri.
Baca juga: CARA Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap II Cair Bulan April 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng
- Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Program Keluarga Harapan (PKH)