TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal segera mengumumkan daftar nama publik figur yang bakal diperiksa terkait kasus robot trading DNA Pro seusai melakukan gelar perkara.
"Nanti ya mas, saya infokan (daftar nama publik figur, Red) setelah kami gelar perkara dan menerbitkan surat panggilan," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusnan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022).
Yuldi mengungkapkan penyidik masih belum mau membocorkan inisial hingga jumlah publik figur yang bakal diperiksa.
Sebaliknya, penyidik masih tengah mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu.
"Kalau saat ini saya belum bisa menyampaikan apa-apa. Nanti ya Mas. Karena kami sedang mengumpulkan dulu bukti-bukti keterkaitannya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menangkap 6 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.
Namun, pihaknya masih mencari 6 orang tersangka lainnya yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, RS, RU dan YS. Sebaliknya, keenam tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, ST, FE, AS dan DV.
"Kami masih dalami lagi juga. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap para pelakunya. Modusnya sama skema ponzi, enggak berizin," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Sempat Buron, Bareskrim Tangkap 2 Founder Robot Trading DNA Pro di Hotel Mewah di Jakarta
Dijelaskan Whisnu, modus aplikasi robot trading DNA PRO ialah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold dan forex yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.
Selain itu, imbuh Whisnu, modus lain menerapkan sistem penjualan distribusi langsung (MLM) dengan skema piramida dab menawarkan beragam bonus. Di antaranta bonus penjualan robot, bonus profit sharing dan bonus networking.
"Modus lainnya menawarkan 1 member dapat membentuk lebih dari 1 username, membentuk tim founder sebagai tim pemasaran, membentuk komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru," ungkap dia.
"Membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member," sambugnya.
Dalam proses penyidikan, Whisnu menuturkan terungkap bahwa profit, profit sharing, bonus dan komisi merupakan hasil kejahatan dengan skema piramida yang dilakukan oleh PT DNA Pro Akademi.