TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 39.886.009 per jemaah.
Adapun rincian biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009."
"Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," jelas Menag yang dikutip dari kemenag.go.id.
Baca juga: Menteri Agama: Pemerintah Upayakan Indonesia Dapat Kuota Haji 110.500 Jemaah
Akan tetapi, biaya tersebut hanya merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Sementara itu, komponen lainnya adalah biaya protokol kesehatan dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.
Menag menjelaskan, untuk biaya protokol kesehatan ditetapkan sebesar Rp 808.618,80 per jemaah.
Kemudian untuk biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji ditetapkan sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.
Oleh karena itu, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah Rp 81.747.844,04 per jemaah.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Tahun 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta per Jemaah
Sebelumnya, pada 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta.
Artinya terdapat selisih dengan penetapan Bipih 2022.
Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.
Adapun penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.