News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Sempat Buron, Branch Manajer DNA Pro Hans Andre Supit Kini Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hans Andre Martinus Supit, Branch Manager DNA Pro Akademi Bali dan Fei-fei, founder PT DNA Pro dalam konferensi pers pemasarnya produknya di Denpasar, Jumat 25 Juni 2021.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menangkap lagi satu tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro bernama Hans Andre Supit.

Dia ditangkap setelah sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Satu tersangka, tambahannya atas nama Hans Andre Supit," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Yuldi Yusman saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Yuldi menjelaskan bahwa Andre Supit sejatinya telah ditangkap sejak 9 April 2022 kemarin.

Adapun peran Andre Supit diduga sebagai Branch Manajer Tim Central di DNA Pro.

"Yang pasti terkait dengan masalah kan dia timnya (DNA Pro). Branch Manajer timnya central. Masih sama lah, peran-perannya mereka itu," ungkap Yuldi.

Lebih lanjut, Yuldi menambahkan Andre Supit juga kini telah dilakukan upaya penahanan paksa. Dia kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Terima Uang dari Tersangka DNA Pro, Rizky Billar Ungkap Hubungan Mereka, Klaim Belum Lama Kenal

"Upaya paksa penahanan oleh penyidik pada tanggal 9 April 2022," ujarnya.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 6 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.

Namun, pihaknya masih mencari 6 tersangka lain yang kini masih buron.

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, AS dan DV.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini