"Jadi tidak semata-mata pada formal justice, kita negara hukum, otomatis normatif dulu, tapi kita mengedepankan social justice, itu akan lebih mengena, lebih bisa diterima oleh pelaku maupun masyarakat,"
"Penetapan tersangka ini kan normatif, jadi kepolisian melakukan formal justice atau penerapan hukumnya, tetapi dalam hal ini juga dibenarkan norma hukum tapi endingnya tetap dilakukan SP3 atau diberhentikan, sehingga kembali lagi ke social justice dan moral justice," jelasnya.
Namun, Zainal juga menilai penetapan tersangka pada korban begal berinisial M ini tidak bisa disalahkan.
Sebab, hal ini dilakukan guna mencari adanya kepastian hukum.
"Karena kita negara hukum, otomatis kita untuk mendudukan atau mencari kepastian hukumnya, apakah seseorang yang membunuh begal ini bersalah atau tidak, ini kan untuk mencari kepastian hukum, "
"Penyidik melakukan penyidikan, apakah korban pelaku bersalah atau tidak, jika dinyatakan tidak bersalah ya kemudian diberhentikan,"
(Tribunnews.com/Milani Resti)