"Jadi, rentannya bayi kita karena mereka belum punya mekanisme pertahanan untuk mengawal. Karena sistem pertahanan kita dalam tubuh akan berkembang seiring siklus kehidupan berjalan," papar dr Hartati B Bangsa.
Masih menurutnya, konsumsi BPA yang sering dan dalam jumlah besar bisa mengganggu tumbuh kembang bayi dan anak anak.
Di antaranya mempengaruhi senyawa yang diproduksi otak sehingga memicu kelainan, salah satunya autisme.
Lebih mengerikan lagi ternyata bayi bisa terkena paparan BPA lewat ASi yang diberikan ibunya. Mengingat senyawa BPA itu mudah larut dalam air.
"Pada Ibu dengan kondisi menyusui maka air susunya juga bisa menjadi media pengantar (BPA) itu akan larut, itu akan terbawa ke dalam ASI," ujarnya.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) mengungkapkan dukungannya kepada pemerintah agar segera mengesahkan rancangan Perubahan Kedua atas Perka No 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan.
Sehingga galon guna ulang yang mengandung BPA segera diberi label.
Sebab menurut Nia Umar, senyawa BPA memiliki sifat tidak terlihat karena tidak bisa dicium maupun dirasakan.
Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina S. E, M. A. P mengajak masyarakat untuk mengawal aturan pelabelan BPA tersebut.
"Kita tidak bisa sendiri, kita harus bersama bergandengan tangan untuk mengawal pemerintah segera melabeli (galon guna uang yang mengandung) Bisphenol A. Di sini kita berbicara bagaimana menghadirkan atau memfasilitasi generasi emas dengan dimulai dari tumbuh kembang yang baik, " tegasnya.
Usai menggelar dialog, acara ditutup dengan pernyataan sikap yang dibacakan secara bersama - sama oleh seluruh peserta.
Adapun pernyataan sikap dan tekad dari Kartini Milenial tersebut terdapat tiga pernyataan yaitu:
1. Kami bertekad akan berjuang untuk melindungi kesehatan anak anak Indonesia.
2. Kami bertekad mendukung kebijakan BPOM yang sejalan dengan kesehatan anak anak.
3. Kami mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan rancangan Perubahan Kedua atas Perka No 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan.