TRIBUNNEWS.COM - Nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, tengah dibicarakan, beriringan permasalahanya dengan pegiat media sosial Ade Armando.
Kasus berawal dari cuitan Eddy di akun Twitternya terkait pengeroyokan Ade Armando.
Seperti diketahui, Ade Armando dikeroyok massa aksi demonstrasi 11 April 2022.
Melalui akun Twitter-nya @eddy_soeparno, Eddy awalnya mengatakan dirinya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap Ade, yang disebut dalam cuitan Eddy dengan inisial AA.
Namun, kalimat berikutnya, Eddy juga mengaitkan Ade dengan penistaan agama dan ulama.
Baca juga: Ade Armando Terancam Dilaporkan PAN atas Pemberian Kuasa, Ini Respons Muannas Alaidid
Berikut isi cuitan lengkap Eddy yang diduga menuding Ade Armando melakukan penistaan agama dan ulama, dikutip dari Kompas.com.
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tetapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," cuit Eddy dalam Twitter-nya, Selasa (12/4/2022).
Adanya hal tersebut dianggap mencemarkan nama baik sang dosen Universitas Indonesia (UI), oleh pihak Ade Armando.
Menurut kuasa hukum Ade Armando, yaitu Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi, Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai tersangka kasus penistaan agama dari pihak kepolisian.
Muannas Alaidid pun melayangkan surat somasi kepada Eddy pada 14 April 2022.
Dalam surat tersebut, berisi permintaan pada Eddy untuk menghapus cuitannya, lantas meminta maaf dalam tempo 3x24 jam kepada Ade melalui akun Twitter Eddy.
Baca juga: Kondisi Terkini Ade Armando: Belum Pulih Benar Tapi Sudah Bisa Baca-baca dan Nonton Video
Hingga akhirnya Eddy dilaporkan oleh tim kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo, ke Polda Metro Jaya pada Senin malam (18/4/2022).
Pasal yang menjerat Eddy, dalam laporan itu di antaranya Pasal 310, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 14 dan Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian, Eddy juga dilaporkan menggunakan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).